==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Perusahaan kami dapat invoice dari PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) dan isi dari invoice tersebut adalah penjaminan proyek KBPU sistem penyediaan air minum, terkait perpajakannya bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== dijawab normatif saja, jika jasa yg diberikan disebutkan di PMK 141, maka silakan potong PPh 23. jika pemberi penghasilan PKP dan jasa yg diberikan bukan termasuk jasa yg dikecualikan dari pengenaan PPN, maka silakan terbitkan faktur pajak dan pungut PPNnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN