==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ingin menanyakan mengenai perihal pelaporan pajak PPnBM kami, dalam pelaporan masa 4 PPnBM ketika saya download CSV bagian FPM muncuk 3 faktur. itu apa ya? apakah pajak masukkan yg belum terlaporkan? atau bagaimana? ==== Jawaban ==== WP efaktur, setelah dicek ternyata FP Masukan belum approve. Di web efaktur tidak muncul. Diarahkan upload, pengkreditan boleh s.d. tiga masa pajak setelah faktur pajak seharusnya dibuat, sepanjang belum dibiayakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM