==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Selamat pagi saya karyawan dari PT Altra Raya NPWP : 31.742.005.7-416.000 Saya ingin menanyakan Persyaratan dan Data yang harus disiapkan perihal untuk merubah penanda tangan di efaktur,SPT,DJP,dll?? untuk dasar hukumnya dimana ya?? ==== Jawaban ==== 1. Penandatanganan SPT Badan. UU KUP UU 28/2007 Pasal 4 (2). Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan p ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA