==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika ada pns yg pensiun nya itu pertengahan tahun, untuk hitungan pajak di spt tahunan nya, bukti potong pensiunan digabung dengan yg normal atau bagaimana? ==== Jawaban ==== uang pensiunan dibayarkan oleh lembaga dana pensiun. bukti potongnya sendiri-sendiri tapi nanti penghitungan pph 21 dari lembaga dana pensiun memperhitungkan penghasilan neto masa sebelumnya. contoh penghitungan bisa dilihat di lampiran PMK 262/2010 tata cara penghitungan pph 21 bagi pns, tni/polri, pensiunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDA