==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== cara cek faktur pajak customer/lawan transaksi apakah sudah dikreditkan, bisa tidak?? tujuan mau pembatalan faktur apakah kalau sudah dikreditkan dari pihak penjual tidak bisa membatalkan?? ==== Jawaban ==== Penjual tidak bisa cek FP tsb sudah dikreditkan atau belum oleh pembeli. Konfirmasi ke lawan transaksi saja. Kalau pembeli sudah mengkreditkan, penjual tetap bisa membatalkan FP nya. Tapi tetap atas persetujuan pembeli. Jika pembelinya sudah mengkreditkan, maka harus klik batal juga agar FP tsb bisa batal. Jadi, untuk membatalkan FP, penjual klik batal, nanti statusnya jadi menunggu konfirmasi pembeli, pembeli klik batal, baru berhasil pembatalannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII