==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Selamat siang, mau tanya mengenai pph 21 yang di gross up, atas beban pph 21 itu apakah boleh dibiayakan? Kalau boleh aturannya ada dimana ya? ==== Jawaban ==== jika wp menggunakan grossup karena dianggap sebagai tunjangan, maka pemberi kerja boleh menganggap sebagai biaya, jika dianggap sebagai pph ditanggung pemberi kerja, maka tidak boleh dianggap sebagai biaya. PER16/2016 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H