==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp melakukan pembayaran pp 23 masa nov dan des 2021. apakah itu bisa dan mungkin? ==== Jawaban ==== DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. (Pasal 6 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) Setelah digali WP peredaran bruto setiap bulannya tetap , Apakah boleh setor skrg ? Diperbolehkan saja , tp ketika diketahui bulan nov/des 2021 omzetnya lebih banyak , maka wajib menyetorkan pph final pp 23 atas kekurangannya sesuai batas waktu penyetoran ( tgl 15 bln brikutnya ) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF