==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP dengan kewajiban PPh FInal pp 23/2018 setelah 30 Juni 2021 dapatkah mengajukan SKB PPh 22 Impor untuk menggantikan SKB PPh 22 impor eks PMK 9/2021 ? ==== Jawaban ==== Tidak perlu SKB, cukup punya Surat Keterangan PP 23. Disebutkan pada Pasal 4 ayat (8) PMK-99/PMK.03/2018. Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP