==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya mau bertanya terkait PMK 18 Tahun 2021 Pasal 21 mengenai Dividen harus diinvestasikan sebelum DJP menerbitkan SKP atas dividen tersebut sehubungan dengan pasal 18 ayat 2 UU PPh. Maksudnya SKP apa ya? karna pasal 18 ayat 2 UU PPh terkait penetapan tanggal diperoleh nya dividen ==== Jawaban ==== SKP tsb diterbitkan oleh DJP sehubungan dengan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU PPh. Sesuai pasal 18 ayat 2 UU PPh, Menkeu berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di LN selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Ini hanya dalam kondisi jika Menkeu melakukan penetapan saat diperolehnya dividen tsb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK