==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== bagaimana perlakuan pengembalian PPN 17D apakah melalui pemeriksaan ? ==== Jawaban ==== Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AH