==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== cara menghitung sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran/penyetoran ==== Jawaban ==== untuk sanksi keterlambatan pelaporan menggunakan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU KUP No 28 TAHUN 2007. Untuk keterlambatan penyetoran/pembayaran menggunakan Ketentuan Peralihan Pasal 9 PP-9/2021, Pasal 113 dan Pasal 116 PMK-18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR