==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== #19Q: PPN sudah pemusatan, cabang sudah lapor bulan mei, jika SPT yang sudah dilaporkan cabang sebelum pemusatan ada pembetulan yang menyebabkan lebih bayar apakah bisa LB dikompensasi ke pusat? ==== Jawaban ==== Pasal 5 ayat (4) PER-05/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF