==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== kurs yg digunakan saat kapan? ==== Jawaban ==== Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saatpembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yangdigunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkanpertama kali. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR