==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau perusahaan saya bekerja (PKP) menerima dividen atas transaksi saham Dividen yg diterima masuk ke RDN( Rekening Dana Nasabah, untuk investor yg melakukan transaksi investasi misal saham) Apakah dipotong pajak? ==== Jawaban ==== Yang menerima dividen adalah wp badan dalam negeri. Diinformasikan ketentuan sesuai pasal 15 ayat 2 di PMK 18/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA