==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah ada aturannya jika sebuah perusahaan yang sudah tidak 3 bulan tidak ada kegiatan ( tidak ada PK) tidak bisa melakukan kompensasi kerugian? ==== Jawaban ==== Tidak ada ketentuan yang menyebutkan demikian ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK