==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "saya ingin konsultasi. mengenai barang impor kemarin supplier kami dari LN mengirimkan barangnya pada akhir bulan 5 kemaren dengan estimasi barang sampai pertengahan bulan 6 (sebelum masa pembebasan pph 22 habis) nah ternyata pada saat pengiriman barang ada kendala maintenance pada kapal pengiriman yang akhirnya barang sampai di Indo sekitar pertengahan bulan 7 mendatang apakah surat intensif pph 22 impor tersebut masih berlaku bu ? mengingat transaksi terjadi sebelum masa habis" ==== Jawaban ==== Untuk PPh Pasal 22 kan insentifnya menggunakan SKB, jika saat impor SKB tidak berlaku, maka tetap dipungut PPh Pasal 22. Nantinya Pasal 22 ini tetap dapat dikreditkan di SPT Tahunan.. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === M