==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP pemusatan PPN, cabang sertel sudah habis masa berlaku, ini sertel tinggal perpanjang aja kan tanpa perlu mengajukan baru walaupu udah pemusatan masih bisa diperpanjang ya mas/mba? ==== Jawaban ==== Untuk WP yang telah dipusatkan: permintaan sertel bisa melalui 2 cara: bisa minta lewat enofa pusat (melalui menu Administrasi Cabang); atau ajukan ke KPP Terdaftar sesuai PER 04/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK