==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Izin bertanya untuk pembayaran deviden dalam bentuk aset tetap, apakah dikenakan pph dan ppn? Terimakasih ==== Jawaban ==== Termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; ( UU PPh pasal 4 ayat 1 ) , jadi deviden bentuknya apa itu objek pph - Kemudian ada PMK 18/2021 , disitu bisa dikecualikan objek pajak tp ada syaratnya : Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum peme ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FF