==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin menanyakan tentang P3B Indonesia - Singapura, apabila saya ada transaksi pembelian software (Ada DGT dan COR) dan saya akan mengenakan PPh 26 atas Royalti, berapa tarif yang digunakan? Karena di tax treaty lama tarifnya adalah 15%, sedangkan menurut berita terbaru tarif nya berubah menjadi 10% dan 8%, namun atas perubahan ini belum ada dituangkan dalam peraturan maupun surat edaran. Mohon informasi nya, terima kasih atas bantuannya. ==== Jawaban ==== masih menggunakan tax treaty yg lama fit. Untuk tarif di berita tersebut memang blm berlaku, masih nunggu peraturan2nya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK