==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau bertanya tentang tax treaty indonesia - singapura yang terupdate sebelumnya saya sudah bertanya dan saya diinfokan bahwa tax treaty indonesia - singapura blm dapat digunakan karena SE nya belum keluar dan masih dalam tahap ratifikasi oleh DJP namun saya mendapatkan informasi juga bahwa terdapat Lampiran SE denga nomor SE-21/PJ/2021 namun di dalam nya tertulis naskah sintetis bisa tolong dijelaskan apakah SE tersebut merupakan SE dari DJP? ==== Jawaban ==== iya SE tersebut dari DJP. namun SE tersebut bersifat sintetis yg tidak bisa dijadikan dasar hukum. untuk p3b indo-sing masih menunggu aturan pelaksanannya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H