==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Perusahaan kami menyelenggarakan pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Rupiah. 1. Apakah kami harus mengajukan izin penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa asing kepada Menteri Keuangan? 2. Jika ya, bagaimana prosedur pengajuan ijin penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa asing kepada Menteri Keuangan? terima kasih sebelumnya.. ==== Jawaban ==== 1. iya menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan. 2. Untuk Bahasa inggris dan Mata uang rupiah, sampaikan pemberitahuan sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 3 PER-24/PJ/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === YE