==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau menanyakan perihal, apabila kami memiliki softcopy PEB namun tidak ada capnya, apakah bisa dilengkapi dengan list atau screenshoot dari situs Bea Cukai bahwa PEB tsb valid dan bisa digunakan sebagai bukti keabsahan dokumen ? ==== Jawaban ==== terkait dengan PPN, yang kita akui sebagai dokumen tertentu FP adalah sesuai dengan PER-13/2019 pasal 2 huruf j terkait ekspor barang berwujud. untuk menentukan keabsahan dari dokumen PEB lebih tepat jika konfirmasi ke BC, karena PEB merupakan produk BC. selama memenuhi pasal 2 huruf j, maka dapat digunakan sebagai PK (FP dokumen tertentu). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL