==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== bedanya pasal 65 pmk 18 ayat 1 dgn ayat 6 apa ya kak?? ==== Jawaban ==== pasal 65 ayat 1 menjelaskan secara umum jika PM yg didapat sebelum dikukuhkan sebagai PKP bisa dikreditkan. dijelaskan lebih lanjut di ayat 3 dan 4 jika WP mendapat PM di tanggal sejak WP seharusnya dikukuhkan sampai dikukuhkan bisa dikreditkan dan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari PK ayat 6 menjelaskan kalau nilai di faktur PM itu memang tidak bisa dikreditkan, karena pengkreditannya sudah menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari nilai PK. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN