==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #31Q apakah bukti potong 4 ayat 2 boleh dikasih ke lawan transaksi dalam bentuk softfile? dasar hukumnya apa? ==== Jawaban ==== PM. WP no respon. secara ketentuan gak mengatur bentuk dokumen bukti potongnyanya harus dalam bentuk apa. untuk dasar hukum dikembalikan ke dasar hukum setiap transaksi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF