==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Jika dapat surat penetapan pabean, apakah ppn yang ada di SPP tersebut bisa dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pastikan surat penetapan pabean nya tersebut berupa notul (SPTNP/SPKTNP). Kalau memang betul silakan bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN