==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan saya ada kegiatan pengadaan tanggap darurat bencana..bisakah saya mendapatkan insentif bebas pph dan ppn? ==== Jawaban ==== kalau penyerahanya barang dari sisi PPN bisa masuk kriteria pemberian cuma" dan sehaursnya tidak ada objek potput pphnya, untuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional bisa dibiayakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY