==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. jumlah penyerahan tertentunya berapa ya? pasal 17d ==== Jawaban ==== Wp bertanya mengenai pengembalian pendahuluan atas wp yg memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuannya ada di pasal 9 ayat 2 pmk 39/2018.. salah satunya adalah PKP yg menyampaikan spt masa ppn dengan lb restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak 1 miliar rupiah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA