==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== dalam beberapa bulan nanti akan ada tambahan modal berupa setoran tunai dan saham keperusahaan. saham kami di beli oleh pihak lain. boleh di jelaskan apakah ada aspek pph untuk tambahan modal yang akan terjadi? dan peraturannnya ==== Jawaban ==== Untuk PPh nya dijelaskan secara umum mengacu Pasal 4(1) huruf d dan 4(3) huruf c UU PPh , yg menjadi objek dan bukan objek PPh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA