==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== transaksi jasa dengan wp pp 23 yang, pengguna jasa potong pph ? ==== Jawaban ==== jika wp menyerahkan sket maka potong pph final 0,5% kecuali jika memanfaatkan insentif pph final dtp. jika tidak ada sket maka potong pph 23 sepanjang jasanya masuk dalam PMK 141/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R