==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== wp pembeli mau batalkan fp muncul keterangan fp tidak dapat dibatalkan. pihak penjual batalkan fp juga muncul tidak dapat membatalkan fp karena sudah dikreditkan pembeli. gimana ==== Jawaban ==== untuk pembatalan fp memang harus dari kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli. cek dulu fp yang akan dibatalkan mungkin ada fp pengganti, sehingga yang dibatalkan harusnya fp penggantinya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R