==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp yayasan pada International Mangrove Day memberikan sejumlah dana ke sebuah kelompok/organisasi lingkungan agar uang tsb dpt d gunakan utk melaksanakan kegiatan lingkungan, misalnya diberikan kpd kelompok tsb 10jt,tetapi yg d gunakan utk kegiatan hanya 7jt lalu sisanya itu masuk ke kas kelompok/organisasi tsb, dalam kasus seperti itu, perlakuan perpajakannya gmn ya? apakah termasuk sumbangan? ==== Jawaban ==== Kalau kelompoknya tadi adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakn pelestarian lingkungan hidup, maka atas hibah/sumbangan yg diterima bukan merupakan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dg usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yg bersangkutan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP