==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== NPWP cab pkp dicabut, dan pusat jadi pkp scr jabatan. Ada fp masukan tgl 18 mei yang baru diterima WP di juni ini. Bisa dilaporkan kreditkan di npwp pusat atau tidak ya? ==== Jawaban ==== cabang bisa mengajukan pengaktifan kembali lewat efaktur pusat kemudian melaporkan PM tsb di NPWP cabang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN