==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== untuk pemberian No.Rek atas SKPLB Badan apakah boleh menggunakan rekening direksi karena rekening perusahaan sudah ditutup dan perusahaan sudah dibubarkan. ==== Jawaban ==== Sesuai PMK 244 2015 Pasal 8, rekening a.n. Wajib Pajak. jika memang rekening WP tidak dapat digunakan lagi, silakan konfirmasi ke KPP terkait dengan teknis penerbitan SKPKPP dsb nya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP