==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Perpanjangan sertel kalo langsung ke KPP apakah harus pengurus? Kalau pengurus tidak bisa hadir apakah bisa dikuasakan? ==== Jawaban ==== permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh: 1. salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; atau 2. pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP