==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kalau WP dapet insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 50%, nanti saat perhitungan di SPT tahunannya seperti apa ==== Jawaban ==== Perhitungan PPh Pasal 29 seperti biasa, namun kredit PPh Pasal 25 yang diinput adalah sesuai yang dia bayarkan saja (setelah mendapat insentif pengurangan 50%) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP