==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== P3B Indo-Hongkong. tapi yg disediakan adalah DGT UK (pusat). siapa yg harus dipotong? bagaimana jika terlambat sediakan DGT? ==== Jawaban ==== siapa yg sebenarnya bertransaksi, dalam kontrak siapa dwengan siapa. sesuaikan saja kembali. jika terlambat sediakan DGT, kembalikan ke pasal 10 PER 25/2018, bisa minta pengembalian. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK