==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh 22 atas batu bara, dipungut oleh badan jika beli dari badan/OP yang punya izin usaha pertambangan. jika tidak punya ijin usaha, harusnya tidak ada pemungutan pph 22. tapi tetap dipungut, apakah boleh diakui sbg kredit pajak di spt tahunan? ==== Jawaban ==== harusnya tidak ada pemungutan, sehingga juga tidak ada pengakuan kredit pajak seharusnya. atas nilai yang seharusnya tidak dipungut tsb, bisa diajukan pmk 187/2015. jika dalam kondisi yg sesuai ketentuan bisa diakui sbg kredit pajak (memang objek pemungutan pph 22), maka pengisian di eSPT diakukan di KPP, bawa db, karena pilihannya tidak ada di eSPT 1771. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK