==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah bis amengakui PM yang belum dikreditkan, yang diberitahukan ke pemeriksa/ditemukan oleh pemeriksa? ==== Jawaban ==== Boleh, sepanjang SPHP belum disampaikan kepada PKP. Selengkapnya diatur di Pasal 67 PMK 18/2021. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK