==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== ada transaksi bulan 3 tgl 29, sudah diterbitkan faktur pajak. lalu ada kesalahan npwp lawan transaksi sehingga dibatalkan dan membuat faktur baru. tapi pihak pembeli mau tanggalnya yg awal. kalau tanggal sekarang masih bisa diterbitkan ga? ==== Jawaban ==== tgl faktur adalah tgl kapan faktur dibuat. pihak pembeli tetap bisa mengkreditkan faktur pajaknya selama fakturnya diterbitkannya belum melewati 3 bulan sejak kapan seharusnya faktur dibuat. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP