==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Angkutan penumpang dalam negeri (terutang ppn) dan luar negeri (tidak terutang ppn). Gimana perhitungan PPN masukannya jika FP masukannya ada kode 07 dan 08? ==== Jawaban ==== wp bertanya terkait pedoman pengkreditan PM atas FP PM yang terima dengna kode 07/08, FP dengan kode 07/08 masuk pada lampiran B3 sehingga tidak akan menambah PM yang dapat dikreditkan. terkait pedoman pengkreditan PM digunakan oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP yang terutang dan tidak terutang sehubungan dengan perolehan PMnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY