==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk DPP nilai lain atas barang pertanian berupa kopi, apakah dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pasal 5 ayat 1 PMK 89/2020 yaa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD