==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Apakah ada aturan baku mengenai tata cara penyampaian di koran terkait dengan piutang yang tidak dapat ditagih dari debitor? ==== Jawaban ==== tidak diatur secara khusus di PMK 207 2015 dan SE 75 2015, yang diatur hanya terkait pembuktiannya saja harus dilampirkan. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi ke KPP. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP