==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== biaya legal yg dibebankan vendor LN tsb kepada WP merupakan objek PPh 26 bukan ya? biaya legal tsb berupa klaim/reeimbursement dari SPLN. Legalnya juga di LN tapi ditagihin ke lawan transaksi WP di LN. ==== Jawaban ==== Normatif aja mbak, sesuai uu dipotong 26nya dari bruto dan nggak ada ketenntuan lebih lanjut terkait reimbursement kalo pph 26 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA