==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP masuk kriteria ps 9 ayat (4c) pkp yg melakukan ekspor berwujud. Namun pada satu masa, wp tsb tidak melakukan ekspor. Apakah masih bisa untuk ajukan restitusi di masa pajak tsb? ==== Jawaban ==== Walaupun WP memiliki SK penetapan PKP resiko rendah, namun pada masa pajak tsb TIDAK ada salah satu transaksi di Pasal 9 ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, maka TIDAK dapat mengajukan restitusi setiap masa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP