==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mas mba wp bertanya apakah bisa 1 perusahaan memiliki 2 NPWP pada wilayah yang sama? Terimakasih ???? ==== Jawaban ==== kalau sesuai ketentuan disebutkan Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP