==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sebagai latar belakang, sseorang anak merupakan pemegang saham di perusahaan induk. Sedangkan ayahnya merupakan dewan komisaris di anak perusahaan. Kalau ayah menghibahkan uangnya ke anaknya, apakah hibah tersebut kena PPh mengingat jabatan ayah sebagai Komisaris di beberapa anak perusahaan yang mana anak tersebut merupakan pemegang saham di perusahaan induk? ==== Jawaban ==== kalo sesuai ketentuan hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh : (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) A. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, Yaitu orang tua dan anak kandung. selama hibahnya tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP