==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP bendaharawan melakukan transaksi jasa pemeliharaan kendaraan, dalam invoice terdapat penggantian sparepart(barang) lebih dari 2jt apakah dipungut PPh 22? ==== Jawaban ==== PPh 22 bendaharawan dilakukan atas pembelian barang. Atas transaksi tersebut, WP melakukan pembelian spare part yang nilainya lebih dari 2jt. Jadi masuk objek PPh 22. Untuk PPh 23-nya, nilai spare part bisa dikecualikan dari bruto sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur pembelian atas barang tersebut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP