==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, terkait dividen yang dibebaskan dari pengenaan PPh pada PMK 18/2021, Setelah diinvestasikan apakah harus dilaporkan ke DJP ? Jika iya, bagaimana cara lapornya ? ==== Jawaban ==== Cara lapor realisasi investasi dividen atau ph lain: 1) masuk ke djponline.pajak.go.id, tulis npwp, password, kode captcha 2) klik tab "profil", pilih "aktivasi fitur layanan", contreng "ereporting investasi", klik tombol "ubah fitur layanan", pilih "ya". 3) ulangi langkah 1) 4) klik tab "layanan", klik "ereporting investasi", lanjutkan isi kolom yg sdh tersedia 5) selesai ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AN