==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== mengenai Materai digital. Apakah sudah bisa didapatkan? bila sudah, Bagaimana proses untuk mendapatkannya ya? ==== Jawaban ==== berdasarkan Pasal 7 PMK 4/2021, untuk menggunakan meterai teraan digital harus memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan. Untuk teknis proses pengajuan/penggunaan bea meterai masih menggunakan PER-17/2008. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5661 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R