==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== terkait pemetaraian kemudian dengan case seperti digambar. pertanyaannya lumayan banyak hehehe.. untuk kasus seperti itu benar termasuk ke pemeteraian kemudian ya? ==== Jawaban ==== Dalam ketentuan peralihan pasal 29 PMK-4/PMK.03/2021 huruf f, Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud dalam huruf e wajib dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau SSP, paling lama sebelum Dokumen digunakan. • Jika pelunasan selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas dilakukan paling lama sebelum Dokumen di ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R